Berikut beberapa poin penting dalam UU TPKS yang telah disahkan oleh DPR
Penanganan kekerasan seksual berorientasi korban
Pasal 3 UU TPKS mengatur soal substansi dalam UU tersebut. Di dalamnya antara lain menyebutkan, substansi UU TPKS adalah untuk mencegah kekerasan seksual; menangani hingga memulihkan korban; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin kekerasan seksual tak berulang.
Menurut Maidina, sejumlah substansi itu merupakan hal baru karena tak dibahas dalam UU lain, termasuk KUHP.
UU TPKS menjangkau penanganan kekerasan seksual dalam UU lain
Sebelumnya, penanganan kasus kekerasan seksual diatur atau tersebar dalam sejumlah UU. Masing-masing yakni, UHP, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan UU Pornografi.
Kini, semua pengaturan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual yang tersebar dalam sejumlah UU tersebut juga diatur UU TPKS. Bahkan, beberapa pasal dalam UU TPKS juga memperbarui pasal-pasal yang ada di UU sebelumnya.
Di KUHP misalnya. Menurut Maidina, pasal perkosaan dalam KUHP selama ini terlalu menyulitkan korban membuktikan kasus yang dialaminya. Definisi perkosaan dan pencabulan dalam KUHP dinilai terlalu menyulitkan korban mencari pembuktian.