Partaiku.id – Rahmad Handoyo menilai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak bisa menjadi alternatif pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menerbitkan peraturan baru bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun, cacat tetap, atau meninggal dunia. “Saya kira enggak bisa jadi salah satu pengganti, seolah-olah program ini menggantikan JHT. Ini kan enggak bisa. Prosesnya kan harus mendaftar lagi kan. Saya kira ini harus dipikirkan masak-masak,” kata Rahmad, Sabtu (12/2).
Kebijakan baru dari Kemenaker yang menyatakan dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menolak aturan ini, karena akan memberatkan pegawai yang baru kehilangan pekerjaan.
Mengenai hal itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan bagi peserta pekerja pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Rahmad menilai JKP dan JHT merupakan program berbeda. Oleh karena itu, ia mengatakan akan kurang bijak apabila pemerintah membandingkan JKP dengan JHT.