Partai NasDem menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan. NasDem bersikap, RUU ini harus dituntaskan anggota DPR pada periode 2019-2024.
“Karena tiap tahun angka kekerasan seksual terus meningkat,” kata Ketua DPP NasDem bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Mantan anggota DPR periode 2014-2019 itu menegaskan, titik fokus dalam RUU PKS adalah pada korban kekerasan seksual. Dia menilai, hal itu perlu lebih disosialisasikan kepada masyarakat karena berarti negara hadir untuk para korban.
Hal senada dikatakan anggota DPR Fraksi Partai NasDem Ary Egahni. Menurut dia, RUU PKS darurat untuk disahkan menjadi undang-undang mengingat kekerasan seksual masih kerap terjadi di tengah masyarakat.
“Banyak kasus ayah kandung melakukan kekerasan kepada anaknya sendiri tidak dikenai hukuman karena dari pihak keluarga, bahkan istrinya memberikan perlindungan kepada pelaku,” kata Ary.
Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Tengah ini mengatakan, masyarakat harus tahu pentingnya RUU PKS. Apalagi, menurut dia, angka kasus kekerasan seksual dari Sabang sampai Merauke cenderung meningkat.