Politisi dari Partai Demokrat Fajrun Najah Ahmad menjadi tersangka akibat kasus penipuan uang sebesar 2,7 Miliar yang membawanya ke ranah hukum, ia mengajukan permohonan ulang untuk proses pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.
Ini untuk menanggapi panggilan kedua terhadapnya tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/375a/IX/2019/Reskrim tanggal 7 September 2019.
Sebelumnya, Fajrun sempat dipanggil berdasarkan surat S.Pgl/375/IX/2019/Reskrim tanggal 29 Agustus 2019 namun tak dipenuhi. Ahmad menyatakan, kliennya tidak berusaha mangkir dalam pemanggilan.
“Bukan belum datang tapi kami minta penjadwalan ulang, karena memang secara hukum acara diperbolehkan. Selama penyidik memberikan waktu dan mengizinkan,” terangnya.
“Jadwal ulang ini, pertama terkait kesehatan pak Fajar, kedua kami cari waktu yang pas,” tuturnya.
Disinggung sakit diderita kliennya, Ahmad belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya belum koordinasi tapi ada surat dokternya dan kami selaku kuasa hukum menyampaikan ke penyidik,” tegasnya.
Terkait status Fajrun naik menjadi tersangka, Ahmad tidak bisa berkomentar lantaran itu kewenangan penyidik. “Itu kewenangan penyidik,” tegasnya.