Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah resmi ditahan Kepolisian Bandar Lampung terkait kasus penipuan uang senilai 2,7 Miliar yang menjeratnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar lampung Kompol Rosef Effendi membenarkan, Fajrun ditahan sejak dini hari Selasa.
”Baru Selasa dini hari, Fajrun resmi ditahan,” kata Rosef.
Rosef menuturkan, saat ini pihaknya masih fokus pada satu laporan. Yakni atas nama pelapor Namuri Yasir.
”Sesuai laporan, kerugian mencapai Rp2,7 miliar dan kita gunakan pasal 378 KUHP. Sekarang (Fajrun) kami tahan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Dilanjutkan, sejauh ini belum ada upaya penangguhan penahanan yang disampaikan pihak Fajrun. ”Belum. Belum kami terima (permohonan penangguhan penahanan) sampai sekarang,” tandasnya.
Sebelumnya, Fajrun Najah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Bandarlampung, Senin (23/9). Ini terkait kasus dugaan penipuan uang Rp2,7 miliar mengatasnamakan kegiatan Partai Demokrat jelang Pilgub Lampung 2018.
Saat ditemui di ruang penyidik, Fajrun yang datang sejak Minggu malam itu mengenakan kemeja abu-abu. Sesekali ia menyapa awak media. “Nanti saja ya sama kuasa hukum saja,” katanya.