KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, Kolonel HS dikenakan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari, dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Begitu pula dengan Sersan Dua Z, yang dilepaskan dari segala jabatannya dan mendapatkan penambahan sanksi militer penahanan 14 hari.
“Proses administrasi sudah saya tandatangani tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara,” katanya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10).