• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Pondok Pesantren Dilarang Jadi Tempat Kampanye di Pemilu 2024

Pondok Pesantren Dilarang Jadi Tempat Kampanye di Pemilu 2024

by Partaiku 008
August 31, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Pondok Pesantren Dilarang Jadi Tempat Kampanye di Pemilu 2024Partaiku.id – Para calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden-wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2024 dilarang menggunakan fasilitas tempat pendidikan, termasuk pesantren Hal ini diatur dalam Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” bunyi Pasal 280 huruf h UU Pemilu

Meski demikian, UU Pemilu mengatur para peserta pemilu tetap boleh mendatangi tempat pendidikan dalam masa kampanye Pemilu 2024. Namun, tidak boleh membawa atribut kampanye.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab,” bunyi bagian penjelasan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.

Para calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden-wakil presiden bisa dikenakan sanksi cukup berat jika melanggar aturan dilarang berkampanye di tempat pendidikan.

Pasal 521 UU Pemilu mengatur pelanggar kampanye di tempat pendidikan bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Pondok Pesantren#Pondok Pesantren Dilarang Jadi Tempat Kampanye di Pemilu 2024
Previous Post

Jejak Konflik Partai PPP hingga Ramai Desak Ketum Suharso Monarfa Mundur

Next Post

Pemekaran Papua Kemauan Rakyat, Pro Kontra Itu Demokrasi

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.