“Dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” mengutip bunyi Pasal 521 UU Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 yakni selama 75 hari. Dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah itu, memasuki masa tenang selama tiga hari. Lalu dilanjutkan proses pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.
(rzr/bmw)
Page 2 of 2