Setelah bersidang di PN Jaksel, gugatan Mulan dikabulkan PN Jaksel. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Atas putusan itu, DPP Gerindra pun mengirimkan surat kepada KPU untuk mengganti Caleg DPR terpilih. Perkara ini pun mencuat ke permukaan. Mulan Jameela yang hanya mengantongi 24.192 suara menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dari Dapil Jabar XI.
Page 2 of 2