“Koalisi yang pada akhirnya bisa mengusung. Untuk dengan siapanya, ya belum,” ucapnya.
Sebelumnya, PPP juga membuka peluang untuk mengusung calon presiden dari kalangan non-partai politik. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta, Jumat (15/4).
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, mengatakan, dalam Rapimnas kemarin pihaknya memutuskan dua hal terkait persiapan Pemilu 2024. Salah satu keputusannya, membuka komunikasi politik dengan partai politik dan figur-figur yang akan diputuskan dalam Rapimnas berikutnya.
Pihaknya juga belum mengambil keputusan terkait rekomendasi DPW PPP DKI Jakarta mencalonkan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai pasangan capres dan cawapres.
“Kami belum bicara figur tertentu. Semua yang potensial maju pilpres akan dijajaki komunikasinya,” ujarnya.
Diketahui, syarat untuk mengusung pasangan capres-cawapres diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Bahwa, parpol atau koalisi parpol punya kursi paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.