Partaiku.id – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto hanya tertawa saja saat ditanya soal kemungkinan Jokowi akan jadi cawapresnya Jokowi pada Pilpres 2024.
Ia mengatakan, dirinya menghormati usulan itu (usulan soal kemungkinan Jokowi sebagai cawapresnya pada Pilpres mendatang).
“Ya, semua kemungkinan kita hormati. Ada-ada saja,” kata Prabowo sebelum raker dengan Komisi I DPR di gedung DPR, Senin (26/9).
Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan judicial review UU Pemilu ke MK.
Mereka menguji Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Menurut mereka, Pasal 169 huruf n UU Pemilu memberikan keraguan terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan: presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Keraguan tersebut mengakibatkan hak pemohon dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tercederai sekaligus menimbulkan pertanyaan apakah seorang Presiden dapat mencalonkan diri lagi untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai dengan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 namun dengan jabatan yang berbeda?” demikian argumen pemohon yang dikutip dari situs MK, Senin (26/9).