Partaiku.id – Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, digugat Rp 501 miliar oleh mantan kader partainya. Ia digugat mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja.
Latar belakang gugatan kepada Prabowo Subianto karena Setiyadji diberhentikan sebagai kader oleh DPD Partai Gerindra. Berdasarkan informasi yang tertera dalam gugatan, Setiyadji dinilai partainya telah melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerindra.
Setiyadji mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (29/11/2021). Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Menurut data yang tersedia di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Setiyadji mencantumkan nama Prabowo Subianto sebagai Tergugat I, Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra Habiburokhman sebagai Tergugat II dan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid sebagai Tergugat III.
Selain gugatan ganti rugi, Setiyadji juga meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa ia tetap dianggap sah sebagai kader Partai Gerindra dan Anggota DPRD Kabupaten Blora serta menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan AD/ART dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut.