Partaiku.id – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menprekraf) Sandiaga Uno harus mundur dari kabinet Presiden Joko Widodo, Ketentuan itu tertuang dalam pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” bunyi pasal tersebut.
Sandiaga wajib menyampaikan surat pengunduran diri selambat-lambatnya pada hari pendaftaran capres-cawapres. Surat pengunduran diri itu tidak bisa ditarik kembali. Setelah itu, surat pengunduran diri diserahkan oleh partai politik pengusung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat pengunduran diri itu menjadi syarat pendaftaran.
Aturan berbeda diterapkan untuk gubernur atau kepala daerah yang hendak nyapres. Mereka tak perlu mengundurkan diri, tetapi harus meminta izin Jokowi.