“Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden,” bunyi pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.
Jokowi punya waktu 15 hari untuk merespons permohonan kepala daerah nyapres. Jika Jokowi tak merespons surat itu hingga batas waktu, permohonan dianggap dikabulkan.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bakal maju sebagai calon presiden 2024. Hal ini ia ungkap usai mendengar permintaan 34 dewan pimpinan daerah (DPD) yang bulat meminta Prabowo maju sebagai capres.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa dengan penuh rasa tanggung jawab, saya menerima permohonan saudara untuk bersedia dicalonkan sebagai calon presiden Republik Indonesia,” ujar Prabowo dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Gerindra di Sentul International Convention Center, Jumat (12/8).
“Dengan demikian malam hari ini saya menyatakan siap terus berjuang untuk bangsa, negara, dan seluruh jiwa raga saya persembahkan untuk ibu Pertiwi,” sambungnya.