“Dalam forum Bamus, apa sih tugas Bamus? Saya tanya ke BK nih. Ada ketua BK, anggota BK, ada semuanya di situ kok. Kenapa saat itu diam saja? Interupsi kan bisa. Itu bukan direkayasa juga kok,” paparnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menjelaskan bahwa sebagai ketua DPRD, ia memilik hak diskresi menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E. Hak tersebut ia gunakan karena empat Wakil Ketua DPRD tidak mau menandatangani rapat interpelasi yang diagendakan dalam rapat Bamus.
“Empat Wakil Ketua DPRD tidak mau paraf sementara saya sebagai Pimpinan mempunyai hak mengakomodir usulan 33 orang pengusul, nah di situ lah saya pakai hak diskresi saya,” ujar Pras.
Ditemui usai sidang pemeriksaan, Ketua BK Achmad Nawawi mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memutuskan terkait masalah ini. Menurut dia, BK akan membahas secara internal ihwal dugaan pelanggaran yang dilakukan Pras.
“Belum bisa diputuskan. BK masih mau musyawarah dulu,” tutur Nawawi.
Sebelumnya, Prasetio dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) dewan oleh 4 wakil ketua dan 7 Fraksi di DPRD DKI Jakarta. Tujuh Fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP.