“Etikanya, saat mau akhir masa jabatan memudahkan kerja penerusnya. Bukan membebani dengan menempatkan orang-orangnya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Anies bakal menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur Jakarta pada 16 Oktober 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir.
(dmi/pmg)