Menurut Pras, Pemprov DKI Jakarta mengelola jalan protokol serta 13 sungai yang ada.
Adapun 13 sungai di Jakarta yang dikelola pemerintah pusat antara lain Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Jati Kramat, dan Cakung.
“Kalau gua secara gentlemen, ambil DKI. Karena barangnya ada, alatnya ada, semuanya ada, sudah siap,” kata dia.
Pengelolaan jalan protokol dan 13 sungai oleh Pemprov DKI Jakarta, kata Pras, bisa diatur dalam undang-undang. Saat ini Pemprov DKI juga tengah mengkaji revisi UU Kekhususan Jakarta untuk diusulkan ke DPR dan pemerintah pusat.
Pada 2014 lalu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah meminta meminta pemerintah pusat menyerahkan aset untuk dikelola oleh Pemprov. Kala itu dia masih menjabat Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Salah satu aset yang rencananya ingin dikelola DKI adalah jalan raya. Dia ingin tidak ada lagi jalan nasional, jalan provinsi, atau jalan kabupaten/kota. Jika usulan diterima, perbaikan jalan di Jakarta sepenuhnya dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum DKI.
(dmi/bmw)