Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Aturan itu menjadi landasan hukum kebijakan pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara.
IKN Nusantara akan dipilih seorang kepala otorita setingkat menteri yang dipilih presiden. Hingga hari ini, belum ada nama yang diumumkan untuk menduduki jabatan itu.
Pada Maret 2020, Jokowi mengungkap beberapa kandidat, seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Bambang Brodjonegoro, Tumiyono, hingga Azwar Anas. Belakangan Jokowi juga mengungkap beberapa kriteria kepala otorita IKN Nusantara, yaitu mantan kepala daerah berlatar belakang arsitek.
(dmi/isn)