Partaiku.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan untuk merespons usulan dari beberapa pihak agar pemerintah dan DPR merevisi UU tentang Peradilan Militer buntut penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
“Belum sampai ke sana,” kata Jokowi di Sekretariat ASEAN, Jakarta, Selasa (8/8).
Sejumlah pihak mendesak revisi UU tentang Peradilan Militer lantaran aturan itu dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sudah mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah jika ingin merevisi Undang-undang tentang Peradilan Militer.
“Kalau mau diubah dan sebagainya kita tunduk pada keputusan politik negara,” kata Yudo usai membuka Panglima TNI Cup 2023, di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (4/8) lalu.
Sementara Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengaku tidak keberatan jika Undang-undang tentang Peradilan Militer direvisi buntut penanganan kasus dugaan suap di Basarnas.
“Saya kira silakan terus berjalan [revisi UU Nomor 31] dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi,” kata Ma’ruf di Samarinda lewat siaran pers, Jumat (4/8).