“Pernyataan Presiden Jokowi bahwa ia ‘taat, tunduk dan patuh pd konstitusi” masih normatif; Tidak cukup tegas menjawab kegaduhan politik 3 parpol yang mengusulkan penundaan Pemilu 14 Februari 2024,” ujar Azyumardi Azra melalui akun Tiwtternya, @Prof_Azyumardi, kemarin.
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, ungkapan Presiden Jokowi bahwa semua orang wajib taat dan patuh pada konstitusi mengisyaratkan bahwa penundaan Pemilu 2024 tak dapat terlaksana.
“Sesuai pandangan Presiden agar kita semua taat dan patuh pada konstitusi, maka usul Cak Imin, Zulkifli Hasan, dan Airlangga itu adalah usul yang tidak mungkin dapat dilaksanakan,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3).
“Jika dilaksanakan, maka penundaan pemilu itu menabrak Pasal 22E ayat (1) UUD 45 yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali,” lanjutnya. Yusril menambahkan, karena tak dapat ditunda, pemilu mungkin saja dilaksanakan dengan lebih sederhana, namun tetap sesuai jadwal.
Yusril Ihza Mahendra menilai, penundaan pemilu menabrak Pasal 22E ayat (1) UUD 45 yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Di samping itu, secara politik, penundaan pemilu ini bakal berdampak serius yakni kevakuman kekuasaan di mana-mana.