Partaiku.id – Presiden Joko Widodo bakal membentuk Dewan Pengarah Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Mereka bertugas memberikan arahan dalam proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Hal itu diketahui dari draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam draf tersebut, Kepala dan Wakil Kepala Otorita harus memperhatikan arahan Dewan Pengarah.
“Dewan Pengarah Otorita adalah pengarah pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,” demikian bunyi Pasal 1 poin 13 draf rancangan Perpres tersebut sebagaimana dikutip Senin (21/3).
Dewan Pengarah Otorita memiliki sejumlah tugas dalam proyek IKN ini. Di antaranya; memberikan arahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pada proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Berikutnya, menerima dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak yang terkait, sehubungan dengan pemindahan IKN, serta melaporkan hal-hal yang bersifat strategis terkait pelaksanaan persiapan hingga pemindahan IKN.
Dewan Pengarah Otorita juga berwenang meminta penjelasan Kepala Otorita terkait persiapan hingga pemindahan IKN, berkoordinasi dengan Otorita IKN dalam melakukan sinkronisasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.