“Dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan hambatan yang timbul dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang tidak dapat diselesaikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi Pasal 16 ayat (2) C rancangan perpres tersebut.
Lebih lanjut, Dewan Pengarah ini bakal dipimpin Menteri Bappenas serta tujuh orang anggota. Tujuh anggota Dewan Pengarah di antaranya Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Maritim dan Investasi; Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kemudian, Menteri Keuangan; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; serta Menteri Dalam Negeri.
(dmi/isn)