• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Boleh Ikut Kampanyekan Capres di 2024

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Boleh Ikut Kampanyekan Capres di 2024

by Partaiku 008
September 14, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Boleh Ikut Kampanyekan Capres di 2024

Partaiku.id – Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024 mendatang. tentang Pemilu yang mengatur bahwa presiden dan wapres boleh ikut kampanye peserta pemilu.

Meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi pelbagai persyaratan. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Persyaratan yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengkampanyekan kandidat peserta pemilu.

“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara,” bunyi pasal 281 ayat (1).

UU Pemilu juga mengatur secara spesifik ihwal cuti dan jadwal cuti bagi presiden/wapres dan pejabat negara yang hendak berkampanye bagi kandidat. Presiden dan wapres ketika memutuskan cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #PDIP#Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Boleh Ikut Kampanyekan Capres di 2024#Wakil Presiden Ma'rufPresiden Joko Widodo
Previous Post

Presiden Jokowi Minta Luhut Ganti Mobil Dinas Pemerintah Jadi Mobil Listrik

Next Post

Badan Pengawas Pemilu Putuskan 7 Partai Politik Tak Lolos Pemilu 2024

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Puan Maharani Tampil Anggun dengan Pakaian Adat Minangkabau di HUT ke-80 RI

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.