“Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU,” bunyi pasal 281 ayat (3).
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti turut membenarkan bahwa presiden dan wapres yang masih menjabat diperbolehkan untuk mengikuti kampanye pada Pemilu 2024 sesuai UU Pemilu.
“Iya tidak ada larangan untuk ikut kampanye untuk presiden dan wapres,” kata Khoirunnisa, beberapa waktu lalu.
Masa kampanye Pilpres 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu memasuki masa kampanye. Kemudian hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.
(rzr/bmw)