• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Presiden Jokowi Perintahkan Mendagri Cairkan Gaji Perangkat Desa Sebulan Sekali

Presiden Jokowi Perintahkan Mendagri Cairkan Gaji Perangkat Desa Sebulan Sekali

by Partaiku 008
March 30, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Diketahui, aturan gaji perangkat desa, yang biasanya dimuat dalam Peraturan Bupati, pernah ada yang mengatur pencairannya dilakukan secara rapel misalnya tiga bulan sekali. Selain itu, ada pula hambatan teknis anggaran.

Besaran gaji perangkat desa sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Yakni, penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00; penghasilan tetap Sekretaris Desa minimal Rp2.224.420,00; penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Besarannya diatur oleh Bupati/Wali kota dan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

(dhf/arh)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: #(Silatnas) Desa 2022#PDIP#Presiden Jokowi Perintahkan Mendagri Cairkan Gaji Perangkat Desa Sebulan SekaliPresiden Joko WidodoTito Karnavian
Previous Post

Nihayatul Wafiroh: IDI Mangkir Rapat Bahas Pemecatan Terawan di DPR

Next Post

Kabulkan Kasasi Muchdi, MA mengakui kepengurusan Muchdi PR ketimbang Tommy Soeharto

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Puan Maharani Tampil Anggun dengan Pakaian Adat Minangkabau di HUT ke-80 RI

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.