Diketahui, aturan gaji perangkat desa, yang biasanya dimuat dalam Peraturan Bupati, pernah ada yang mengatur pencairannya dilakukan secara rapel misalnya tiga bulan sekali. Selain itu, ada pula hambatan teknis anggaran.
Besaran gaji perangkat desa sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yakni, penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00; penghasilan tetap Sekretaris Desa minimal Rp2.224.420,00; penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200.
Besarannya diatur oleh Bupati/Wali kota dan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
(dhf/arh)