Partaiku.id – Presiden Joko Widodo mencantumkan strategi menjaga kedaulatan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Peraturan itu mencantumkan dua kebijakan untuk mewujudkan zona pertahanan dan keamanan di Natuna. Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat menunjang stabilitas di wilayah perbatasan.
“Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara,” bunyi pasal 13 ayat (1) Perpres Nomor 41 Tahun 2022.
Ada empat strategi pengelolaan wilayah yang dicantumkan. Pertama, peningkatan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya.
Kedua, pengendalian dampak lingkungan di daerah latihan militer. Kemudian, pelaksanaan pertahanan dan keamanan secara dinamis. Terakhir, peningkatan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan.