Sementara itu, ada tiga strategi peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara. Pertama, mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan.
Kedua, menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan. Sarana bantu navigasi itu diharapkan dapat menjamin keselamatan pelayaran.
“Mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional,” bunyi Pasal 13 ayat (3) huruf c.
Sementara itu, ada tiga strategi peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara. Pertama, mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan.
Kedua, menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan. Sarana bantu navigasi itu diharapkan dapat menjamin keselamatan pelayaran.
“Mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional,” bunyi Pasal 13 ayat (3) huruf c.
Aturan lain yang tercantum dalam perpres itu meliputi kebijakan dan strategi di berbagai bidang. Beberapa hal yang diatur adalah konservasi wilayah laut, perekonomian dan wisata, serta batas wilayah perairan Natuna dan Natuna Utara.