Partaiku.id – Presiden Jokowi merespons usulan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal revisi UU TNI dengan menambahkan pasal tentang penempatan perwira TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga.
Jokowi memandang penempatan TNI di kementerian belum mendesak.
“Ya saya melihat, masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak,” kata Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8).
Jokowi kembali menegaskan soal kebutuhan yang belum mendesak saat ditanya lagi mengenai usulan tersebut.
“Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak,” ujar Jokowi.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin sependapat dengan Presiden Jokowi soal usulan perwira TNI bisa masuk di kementerian.
Dia menyebut, usulan dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan belum urgen diterapkan.
“Menurut hemat saya, usulan tersebut sah-sah saja dan harus dihormati. Namun, apakah kebutuhan untuk menempatkan lebih banyak perwira TNI di kementerian itu bener-benar urgen? Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya?” kata Hasanuddin saat dihubungi, Kamis (11/8).