Pengamat kebijakan publik, Didiet Haryadi Priyohutomo berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin memeriksa Mendag M. Luthfi terkait ditetapkannya eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Menurutnya, Mendag harus diperiksa dengan sebuah keyakinan bahwa tidak mungkin Menteri tidak tahu tindakan yang dilakukan anak buahnya.
Didiet yang mantan anggota Komisi I DPR ini yakin seyakin-yakinnya Mendag mengetahui tindakan Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana yang sudah ditahan itu. Sebab, dalam sebuah hirarki kementrian, rasa-rasanya tidak ada tindakan eselon satu yang tidak diketahui oleh menteri.
‘’Jadi sekali lagi, saya yakin Mendag pasti tahu izin-izin ekspor yang diterbitkan anak buahnya. Oleh karenanya Kejaksaan Agung mesti tegas, jangan panjang waktu lagi untuk memeriksa menteri yang miskin pemahaman tugasnya,’’ tandas politisi Golkar ini.