• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Presiden RI Joko Widodo Resmi Beri Tunjangan Khusus dan Kinerja ke Pegawai KPK

Presiden RI Joko Widodo Resmi Beri Tunjangan Khusus dan Kinerja ke Pegawai KPK

by Partaiku 008
August 19, 2023
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Presiden RI Joko Widodo Resmi Beri Tunjangan Khusus dan Kinerja ke Pegawai KPK
Partaiku.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Pemberian dua tunjangan kepada pegawai KPK itu diatur lewat Perpres Nomor 50 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai KPK dan Perpres 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Pegawai KPK. Dua Perpres itu telah ditandatangani Jokowi pada 14 Agustus 2023.

Tunjangan Pegawai KPK pada Perpres 50/2023

Pasal 2 ayat (1) Perpres 50 Tahun 2023 dijelaskan tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai KPK tiap bulannya.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Meski begitu, tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada Pegawai KPK dengan beberapa kriteria.

Beberapa di antaranya pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan pegawai menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpres 50 Tahun 2023.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #KPK#PDIP#Presiden RI Joko Widodo#Presiden RI Joko Widodo Resmi Beri Tunjangan Khusus dan Kinerja ke Pegawai KPK
Previous Post

Kirana Larasati Umumkan Keluar dari PDIP di Hari Kemerdekaan RI

Next Post

Visi Besar Jika Tak Dirumuskan Cuma Jadi Jargon Politik

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Puan Maharani Tampil Anggun dengan Pakaian Adat Minangkabau di HUT ke-80 RI

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.