Partaiku.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Pemberian dua tunjangan kepada pegawai KPK itu diatur lewat Perpres Nomor 50 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai KPK dan Perpres 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Pegawai KPK. Dua Perpres itu telah ditandatangani Jokowi pada 14 Agustus 2023.
Tunjangan Pegawai KPK pada Perpres 50/2023
Pasal 2 ayat (1) Perpres 50 Tahun 2023 dijelaskan tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai KPK tiap bulannya.
Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Meski begitu, tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada Pegawai KPK dengan beberapa kriteria.
Beberapa di antaranya pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan pegawai menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpres 50 Tahun 2023.