Dalam lampiran Perpres 50 tahun 2023 dirinci ada 17 kelas jabatan di lingkungan KPK. Sebanyak 17 kelas jabatan itu memiliki besaran nominal tunjangan kinerja yang bervariasi.
Semisal untuk kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 juta (Rp2.531.250). Sementara kelas jabatan 17 merupakan kelas jabatan tertinggi yang menerima tunjangan kinerja tiap bulan sebesar Rp33,2 juta (Rp33.240.000).
Sementara itu, pada Perpres 51 tahun 2023 tentang tunjangan khusus bagi pegawai KPK terdiri dari sembilan pasal.
Pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan tunjangan khusus ini diberikan kepada pegawai di KPK yang dialihkan menjadi ASN dan yang mengalami penurunan penghasilan dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, tunjangan khusus ini diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai sebagai ASN yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, tunjangan kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan KPK yang meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, insentif tetap tahunan yang dibagi 12 bulan.