Tunjangan pegawai KPK pada Perpres 51/2023
Kemudian, Perpres 51 Tahun 2023 ini dijelaskan pemberian tunjangan khusus turut diberikan kepada jaksa hingga anggota Polri yang ditugaskan di KPK.
Sementara penetapan besaran tunjangan khusus ini akan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian KPK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Pan-RB.
Dalam lampiran Perpres 51 tahun 2023 dijelaskan terdapat 17 kelas pegawai KPK yang berhak mendapatkan tunjangan khusus.
Pegawai dengan status kelas jabatan 1 di KPK diberikan tunjangan khusus minimum sebesar Rp350 ribu dan maksimum sebesar Rp612,5 ribu (Rp612.500).
Sementara pegawai dengan kelas jabatan 17 merupakan kelas jabatan tertinggi yang menerima tunjangan khusus tiap bulan dengan nilai minimum sebesar Rp29,7 juta (Rp29.750.000) dan maksimum sebesar Rp35 juta (Rp35.000.000).