Partaiku.id – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani menilai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang berlaku di Indonesia sejatinya menyimpang dari prinsip presidensialisme. Menurutnya sistem presidensial yang sebenarnya tidak mengenal hubungan antara hasil pemilu legislatif dengan syarat pencalonan presiden.
Selain itu, kata Saiful, tidak ada ambang batas pencalonan presiden atas dasar hasil pemilu legislatif.
“Presidential threshold yang berdasarkan pada hasil pemilihan anggota DPR menyimpang dari prinsip presidensialisme,” kata Saiful dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Ia mencontohkan jumlah capres yang tampil di Pilpres Prancis yang baru saja berlangsung mencapai 12 pasangan. Padahal Prancis tidak menganut sistem presidensial murni, melainkan sistem semipresidensial yang mencampur antara parlementarisme dengan presidensialisme.
Pun begitu di Amerika Serikat (AS), negara yang menjadi model sistem presidensialisme dunia. Menurutnya, syarat untuk menjadi capres di AS sederhana, yakni cukup berkewarganegaraan AS tinggal tetap di AS minimal 14 tahun, berumur minimal 34 tahun, dan tidak melakukan tindakan kriminal.