• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Presidential Threshold Menyimpang dari Prinsip Presidensialisme

Presidential Threshold Menyimpang dari Prinsip Presidensialisme

by Partaiku 008
May 14, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Presidential Threshold Menyimpang dari Prinsip PresidensialismePartaiku.id – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani menilai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang berlaku di Indonesia sejatinya menyimpang dari prinsip presidensialisme. Menurutnya sistem presidensial yang sebenarnya tidak mengenal hubungan antara hasil pemilu legislatif dengan syarat pencalonan presiden.

Selain itu, kata Saiful, tidak ada ambang batas pencalonan presiden atas dasar hasil pemilu legislatif.

“Presidential threshold yang berdasarkan pada hasil pemilihan anggota DPR menyimpang dari prinsip presidensialisme,” kata Saiful dalam keterangannya, Kamis (12/5).

BacaJuga

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

Aria Bima: Pastikan Program Trisula Prabowo Tak Jadi Beban Berat bagi APBN

Ia mencontohkan jumlah capres yang tampil di Pilpres Prancis yang baru saja berlangsung mencapai 12 pasangan. Padahal Prancis tidak menganut sistem presidensial murni, melainkan sistem semipresidensial yang mencampur antara parlementarisme dengan presidensialisme.

Pun begitu di Amerika Serikat (AS), negara yang menjadi model sistem presidensialisme dunia. Menurutnya, syarat untuk menjadi capres di AS sederhana, yakni cukup berkewarganegaraan AS tinggal tetap di AS minimal 14 tahun, berumur minimal 34 tahun, dan tidak melakukan tindakan kriminal.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Presidential Threshold Menyimpang dari Prinsip Presidensialisme#SMRCSaiful Mujani
Previous Post

Mardani Ali Sera Minta Maaf Tempel Logo PKS dan DPR dengan Kutipan Gus Baha

Next Post

Mendagri Kantongi 3 Nama Calon Penjabat Gubernur Pengganti Anies

Related Posts

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

July 18, 2025
0

Aria Bima: Pastikan Program Trisula Prabowo Tak Jadi Beban Berat bagi APBN

July 17, 2025
0

Demokrat Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Dede Yusuf: Harus Hati-hati

July 13, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.