• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Presidential Threshold Menyimpang dari Prinsip Presidensialisme

Presidential Threshold Menyimpang dari Prinsip Presidensialisme

by Partaiku 008
May 14, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Presidential Threshold Menyimpang dari Prinsip PresidensialismePartaiku.id – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani menilai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang berlaku di Indonesia sejatinya menyimpang dari prinsip presidensialisme. Menurutnya sistem presidensial yang sebenarnya tidak mengenal hubungan antara hasil pemilu legislatif dengan syarat pencalonan presiden.

Selain itu, kata Saiful, tidak ada ambang batas pencalonan presiden atas dasar hasil pemilu legislatif.

“Presidential threshold yang berdasarkan pada hasil pemilihan anggota DPR menyimpang dari prinsip presidensialisme,” kata Saiful dalam keterangannya, Kamis (12/5).

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Ia mencontohkan jumlah capres yang tampil di Pilpres Prancis yang baru saja berlangsung mencapai 12 pasangan. Padahal Prancis tidak menganut sistem presidensial murni, melainkan sistem semipresidensial yang mencampur antara parlementarisme dengan presidensialisme.

Pun begitu di Amerika Serikat (AS), negara yang menjadi model sistem presidensialisme dunia. Menurutnya, syarat untuk menjadi capres di AS sederhana, yakni cukup berkewarganegaraan AS tinggal tetap di AS minimal 14 tahun, berumur minimal 34 tahun, dan tidak melakukan tindakan kriminal.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Presidential Threshold Menyimpang dari Prinsip Presidensialisme#SMRCSaiful Mujani
Previous Post

Mardani Ali Sera Minta Maaf Tempel Logo PKS dan DPR dengan Kutipan Gus Baha

Next Post

Mendagri Kantongi 3 Nama Calon Penjabat Gubernur Pengganti Anies

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.