“Tidak ada syarat lain, misalnya harus dari partai politik, apalagi partai politik dengan jumlah kursi tertentu di kongres atau DPR seperti di Indonesia. Bisa begitu saja seseorang menyatakan diri sebagai calon presiden. Kalau dia menghabiskan dana lebih dari 5 ribu dollar dalam kampanye, maka ia diharuskan daftar ke KPU,” katanya.
“Begitu sederhana,”imbuh Saiful.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) itu mengatakan peluang secara konstitusional untuk memperluas pencalonan presiden tetaplah ada. Pasalnya ambang batas 20 persen, 15 persen, 4 persen, atau 0 persen tidak tercantum di dalam konstitusi.
Menurutnya, ambang batas itu adalah aturan dalam undang-undang yang merupakan tafsiran politik DPR terhadap konstitusi.
“Dalam konstitusi, hanya ada pernyataan bahwa calon presiden diusulkan oleh partai politik. Partai politik pengusul harus sebesar apa, tidak ada ketentuannya di konstitusi,” katanya.
Saiful mengatakan kalimat dapat diusulkan partai politik telah diterjemahkan partai politik di DPR menjadi harus 20 persen. Menurutnya, hal ini merupakan akibat tingginya ambang batas presiden sehingga peluang untuk mendapatkan capres lebih fresh menjadi terbatas.