Partai Amanat NasionalPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai DemokratPartai Gerakan Indonesia RayaPartai Golongan KaryaPartai Kebangkitan BangsaPartai Nasdem

Profil Akmal Malik, Pj Gubernur Sulbar

Profil Akmal Malik, Pj Gubernur SulbarPartaiku.id – Tito Karnavian melantik Akmal Malik sebagai penjabat (pj) gubernur Sulawesi Barat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis (12/5). Akmal selama ini dikenal sebagai birokrat di lingkungan Kemendagri. Pria kelahiran 16 Maret 1970 itu menjabat sebagai Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri sejak 2019.

Akmal bergabung dengan Direktorat Jenderal Otda pada tahun 2014 di Subbag Kepegawaian pada Bagian Perundang-Undangan dan Kepegawaian. Kariernya terus menanjak hingga dipercaya menjadi Dirjen.

Pria kelahiran Dharmasraya Sumatera Barat itu merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Saat menjabat sebagai Dirjen Otda, Akmal sempat membuat program berbasis teknologi di lingkungan kerjanya.

Pada Juni 2021 lalu, Akmal meluncurkan Aplikasi e-Perda. Aplikasi ini diklaim sebagai solusi dalam mengatasi berbagai masalah obesitas regulasi. Tak hanya itu, aplikasi ini juga diharapkan ada integrasi semua sistem aplikasi yang dikelola pemerintah. Masyarakat diberikan ruang untuk mengontrol regulasi.

Terbaru, Ditjen Otda membuat layanan bernama Konsultasi Virtual Otonomi Daerah (Kovi Otda) berbasis metaverse. Program itu diklaim untuk menekan potensi korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Akmal mengatakan dengan layanan itu, pemerintah daerah bisa berkonsultasi dengan pemerintah pusat melalui jagat maya. Layanan berbasis metaverse itu bisa diakses melalui www.kovi.otda.kemendagri.go.id.

Tak hanya itu, Akmal juga sempat menjadi sorotan publik ketika berbeda pandangan dengan pihak Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pencucian uang kepala daerah di Kasino di luar negeri pada Desember 2019 lalu.

Awalnya, PPATK sempat mengungkap modus oknum kepala daerah yang melakukan pencucian uang lewat kasino atau tempat perjudian di luar negeri.

Melihat pendapat PPATK itu, Akmal menilai PPATK bisa dipidana karena membeberkan temuan itu ke publik. Menurutnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bahwa PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan hanya boleh membeberkan data kepada aparat penegak hukum.

“Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana,” kata Akmal.

Melihat pernyataan itu, Kepala PPATK kalau itu, Kiagus Ahmad Badaruddin menegaskan tidak pernah menyebut nama kepala daerah, atau lokasi kasino tempat pencucian uang. Dia juga tidak pernah membawa persoalan itu ke ruang publik.

“Dirjen terlalu sok tahu, Dirjen itu seharusnya belajar dahulu, baru semalam belajar pasal undang-undang sudah mengancam,” kata Kiagus kala itu.

(rzr/bmw)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker