Akmal mengatakan dengan layanan itu, pemerintah daerah bisa berkonsultasi dengan pemerintah pusat melalui jagat maya. Layanan berbasis metaverse itu bisa diakses melalui www.kovi.otda.kemendagri.go.id.
Tak hanya itu, Akmal juga sempat menjadi sorotan publik ketika berbeda pandangan dengan pihak Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pencucian uang kepala daerah di Kasino di luar negeri pada Desember 2019 lalu.
Awalnya, PPATK sempat mengungkap modus oknum kepala daerah yang melakukan pencucian uang lewat kasino atau tempat perjudian di luar negeri.
Melihat pendapat PPATK itu, Akmal menilai PPATK bisa dipidana karena membeberkan temuan itu ke publik. Menurutnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bahwa PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan hanya boleh membeberkan data kepada aparat penegak hukum.
“Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana,” kata Akmal.