• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Proses uji Kelayakan dan Kepatutan Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu Diundur Pekan Depan

Proses uji Kelayakan dan Kepatutan Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu Diundur Pekan Depan

by Partaiku 008
February 8, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Proses uji Kelayakan dan Kepatutan Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu Diundur Pekan DepanPartaiku.id – Proses uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test calon terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 di Komisi II DPR diundur menjadi 14 hingga 16 Februari 2022.Sebelumnya, Komisi II DPR berencana menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 mulai hari ini, 7 hingga 9 Februari 2022.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, berkata pihaknya belum bisa memulai proses uji kelayakan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu karena belum menerima penugasan dari pimpinan DPR hingga saat ini.

“Rencana semula 7 sampai 9 [Februari 2022], tapi karena sampai pagi ini pimpinan DPR belum beri penugasan pimpinan Komisi II DPR. Nanti kemungkinan 14 sampai 16 [Februari 2022],” kata Luqman saat dihubungi, Senin (7/2).

BacaJuga

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

PPP Pastikan Muktamar Berjalan Lancar, Tak Ada Gangguan Jelang Pelaksanaan

Dia menyampaikan, pimpinan DPR kemungkinan bakal menggelar rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memberikan penugasan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 ke komisinya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPR harus melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak berkas diterima dari dari presiden.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #BawasluKPUPresiden JokowiProses uji Kelayakan dan Kepatutan Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu Diundur Pekan Depan
Previous Post

Mantan Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali Buka Suara Usai Dicopot Mendadak Surya Paloh

Next Post

Sufmi Dasco Ahmad: Durasi Rapat DPR Maksimal 2,5 Jam

Related Posts

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

June 19, 2025
0

PPP Pastikan Muktamar Berjalan Lancar, Tak Ada Gangguan Jelang Pelaksanaan

June 18, 2025
0

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

June 18, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.