PSI mengingatkan, RUU PDP dirancang bersamaan dengan Permen Kominfo nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan mungkin saja ada pasal-pasal yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutakhir di dunia keamanan siber.
“Draf awal saat mulai dirancang setidaknya sudah berumur lebih dari enam tahun,” ungkap Sigit.
“Kalau kita cari di Internet, yang ada draf RUU PDP tertanggal 6 Desember 2019 yang diajukan Kominfo ke DPR tiga tahun silam. Belum ada draf terbaru hasil pembahasan di DPR, ” tambahnya lagi.
PSI menilai publik perlu tahu hal-hal apa saja yang diubah oleh DPR hingga memerlukan waktu lebih dari dua tahun untuk membahasnya.
“Namun secara umum kita boleh bersyukur karena sebentar lagi akan ada Undang-undang yang melindungi data pribadi kita. Apalagi selama beberapa bulan terakhir data pribadi Warga Negara Indonesia bukan lagi mengalami kebocoran, tapi sudah jebol di sana-sini dan menyebar luas di internet,” tutup Sigit.


