“PSI menerima aduan masyarakat setu rompong dan mencoba untuk melihat secara seksama persoalan yang ada,” imbuh Bacaleg Ciputat Timur itu.
Lerru menjelaskan, November 2022 lalu, PSI memfasilitasi perwakilan warga bertemu dengan perwakilan kementerian ATR/BPN untuk melihat dan menjelaskan status kepemilikan tanah yang ada.
“Saat ini Kementerian ATR/BPN telah melalukan pembekuan terhadap semua sertipikat tanah di sekitar kawasan Setu. Saat ini juga, statusnya masih disidangkan oleh Pengadilan Tinggi,” papar Lerru.
Page 2 of 2