Partaiku.id – Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai proses pemilihan anggota Dewan Kota/Kabupaten Jakarta. Ia menilai bahwa penetapan tersebut bermasalah secara administrasi.
William menilai, sebelum Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 yang mengatur penetapan anggota Dewan Kota/Kabupaten Periode 2024-2029 dikeluarkan, DPRD DKI tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota, khususnya pada Pasal 15 yang mensyaratkan partisipasi DPRD dalam penetapan tersebut.
“Kami menemukan adanya indikasi bahwa dalam penetapan anggota Dewan Kota/Kabupaten, DPRD tidak dilibatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perda No. 6 Tahun 2011,” kata William dalam konferensi pers pada Rabu (1/1/2025).
William menambahkan, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Fraksi PSI juga berpendapat bahwa keputusan yang diambil tanpa keterlibatan DPRD ini berisiko merusak kepercayaan publik terhadap legitimasi anggota Dewan Kota/Kabupaten yang terpilih. Selain itu, pelanggaran ini dapat menghambat efektivitas Dewan Kota/Kabupaten sebagai mitra masyarakat di tingkat daerah.