Dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 diatur syarat minimal untuk mengusung pasangan Capres dan Cawapres sebagai berikut:
Pasal 222 Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O %(dua puluh persen) darijumlah kursi DPR atau memperoleh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Page 2 of 2