Pilpres - Pemilu

PT DKI Jakarta Nyatakan Pemilu Tak Ditunda

Partaiku.id – Upaya banding yang ditempuh KPU ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan tunda pemilu yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berbuah manis. PT DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus dan menetapkan proses pemilu 2024 tetap jalan.

“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam sidang pembacaan putusan banding, Selasa (11/4).

Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.

Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan putusan itu tak mempengaruhi proses verifikasi faktual perbaikan yang saat ini sedang digelar KPU.

“Keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara Prima dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA,” kata Jabo melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).

KPU mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding mereka atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan dengan adanya putusan majelis hakim pengadilan tinggi itu, tahapan pemilu akan terus berjalan.

“Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus. Putusan pengadilan tinggi Jakarta meluruskan pencari keadilan pemilu ke jalur yang benar,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4).

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker