Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan putusan itu tak mempengaruhi proses verifikasi faktual perbaikan yang saat ini sedang digelar KPU.
“Keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara Prima dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA,” kata Jabo melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).
KPU mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding mereka atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan dengan adanya putusan majelis hakim pengadilan tinggi itu, tahapan pemilu akan terus berjalan.
“Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus. Putusan pengadilan tinggi Jakarta meluruskan pencari keadilan pemilu ke jalur yang benar,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4).