Partaiku.id – Anggota Bawaslu Puadi memprediksi tren penggunaan media sosial, khususnya TikTok, untuk berkampanye bakal marak. Oleh karena itu, Bawaslu mengambil inisiatif untuk aktif mengawasi kegiatan politik di media sosial itu.
“Mau tidak mau kita kan harus menyesuaikan, bisa saja ada ruang-ruang di mana orang hal-hal yang melakukan hoaks, negative campaign, atau apalah melalui TikTok. Kenapa tidak nanti kita melakukan proses pencegahannya, kemudian mensosialisasikan regulasinya?” kata Puadi.
Puadi menyampaikan Bawaslu telah menjalin kerja sama resmi dengan TikTok untuk melakukan pengawasan selama pemilu. Bawaslu juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menangani kampanye di media sosial.
Menurut Puadi, Bawaslu tidak hanya mengawasi kampanye di media sosial TikTok, tetapi juga akan menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di media sosial tersebut.
“Bisa juga salah satunya itu, men-take down, karena selain TikTok kan kita kerja sama dengan Kominfo. Kita juga sudah koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan,” ujarnya.
Tahapan Pemilu Serentak 2024 telah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1-14 Agustus 2022.