“Yang harus kita lihat adalah apa substansi yang akan dibahas. Kemudian, bagaimana masukan dari masyarakat dan tentunya internal pemerintah dan DPR terkait dengan rancangan undang-undang ini, bagaimana, dan apa yang akan dilakukan, bagaimana efek negatif dan positifnya, siapa saja yang harus dilindungi, bagaimana kemudian undang-undang ini nantinya bisa menjadi satu payung hukum yang baik, bukan hanya untuk PRT, tapi juga untuk PMI ke depan,” ungkap Mantan Menko PMK ini.
Hingga saat ini, dirinya mengakui bahwa belum menerima laporan pembahasan substansi RUU PPRT baik dari komisi terkait maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. “Kita akan mencerna, mendiskusikan, dan melihat bagaimana hal itu harus dibahas seperti apa, dan dalam prolegnas itu kan, kami juga punya prioritas-prioritas UU tertentu,” pungkas Cucu Proklamator Bung Karno ini.
Diketahui, sejak Februari 2020, DPR telah menetapkan RUU PPRT masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024. Bahkan sejak Desember 2022 silam, RUU ini telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023, bersama dengan 38 (tiga puluh delapan) RUU lainnya yang akan dibahas DPR bersama Pemerintah pada 2023 ini.