Partaiku.id – Pelantikan Tiga Anggota DPR RI Antar Waktu (PAW) menjadi salah satu agenda dalam rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, setelah Pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/P Tahun 2022 tanggal 30 September 2022 tentang peresmian beberapa Anggota DPR RI yang PAW.
Daftarnya sebagai berikut; Anggota DPR RI Djenri Akting Keintjem mewakili PDI-Perjuangan daerah pemilihan Sulawesi Utara, dan Anggota DPR RI Khairul Muchtar mewakili mewakili PAN daerah pemilihan Lampung I. Serta keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Peresmian pengangkatan antar waktu Anggota DPR RI Ongku P Hasibuan mewakili Partai Demokrat daerah pemilihan Sumatera Utara II.
“Sebelum memangku jabatan anggota DPR RI saudara wajib bersumpah, berjanji menurut agama masing-masing, apakah saudara-saudara bersedia?. Patut saya ingatkan bahwa Sumpah, janji yang saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia. Tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945. Sumpah, janji kepada Tuhan YME dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Saya harap saudara-saudara mengikuti lafal supah janji yang akan saya pandu,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani sesaat sebelum memandu pengucaan sumpah janji calon anggota PAW DPR RI, di ruang rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (1/11).