Puan meminta agar wewenang penyelesaian sengketa Pemilu tidak saling berbenturan antara Bawaslu, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
“Kami harap agar pelaksanaan sengketa tersebut dilakukan maksimal 21 hari namun harapannya bisa lebih cepat,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pertemuan itu sekaligus dalam rangka perkenalan anggota baru sekaligus program KPU periode baru.
Dia juga meminta persetujuan pimpinan DPR terkait sejumlah usulan KPU soal pemilu, terutama soal besaran anggaran. Sebab DPR memiliki wewenang legislasi dan budgeting.
Hasyim juga meminta dukungan dari DPR terkait penyusunan Peraturan KPU yang akan dikeluarkan sebelum 14 Juni mendatang.
“KPU punya tugas untuk susun PKPU, sehingga pembahasan ke depan tentu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi materi PKPU sesuai dengan UU Pemilu,” kata dia.
(thr/ain)