Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Puan Maharani Dorong Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

Puan Maharani Dorong Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKSPartaiku.id – Puan Maharani mendorong pemerintah segera menyusun aturan pelaksanaan teknis Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Seperti diketahui, DPR secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022. Menurut Puan, aturan pelaksanaan teknis harus segera dibuat agar UU TPKS bisa dapat langsung diaplikasikan dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual melalui aturan turunannya.

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” kata Puan, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (14/4).

“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” tambahnya.

Peraturan Pemerintah (PP) yang harus segera dikeluarkan adalah aturan tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana bantuan korban; hingga ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara untuk Peraturan Presiden (Perpres) mengatur tentang pelayanan terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan.

Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022.

RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.

Payung hukum tersebut juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas.

(dmi/isn)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker