Dia menilai, pemerintah wajib meningkatkan kualitas pengajar dan biaya pendidikan yang terjangkau semua kelompok masyarakat sehingga kualitas pendidikan tidak ketinggalan dari negara-negara lain.
“Lalu hak atas kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya.
Hak atas kesehatan menurut dia meliputi hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.
Dia mengatakan, pemerintah wajib menyelesaikan persoalan BPJS kesehatan sehingga hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tidak terganggu.
Menurut dia, Pemerintah juga berkewajiban melindungi hak kesehatan ibu terutama karena masih tingginya angka kematian ibu melahirkan sebesar 305 per-1000 kelahiran.
“Selain itu, pemenuhan hak kesehatan anak masih belum memadai mengingat prevalensi balita stunting di Indonesia, paling tinggi dibanding negara G-20 lainnya, meskipun dalam sepuluh tahun terakhir angka itu turun 10 persen menjadi 27,67 persen,” ujarnya.