Partaiku.id – Puan Maharani meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menyatakan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun ditinjau ulang. Puan mengingatkan pemerintah agar melibatkan semua pihak dalam membahas aturan pencairan JHT, termasuk perwakilan buruh dan anggota parlemen.
“Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR,” kata Puan, Senin (14/2).
Puan menyebut kebijakan yang tertuang dalam Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu memang sesuai peruntukannya.
Meski demikian, menurut Puan aturan itu tidak sensitif pada kondisi masyarakat. Ia juga menyebut pemerintah kurang mensosialisasikan kebijakan tersebut.
“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja,” ujar Puan.
Menurut Puan, aturan yang digelontorkan Menteri Ida Fauziyah itu menyulitkan pekerja yang membutuhkan dana JHT sebelum usia 56 tahun. Terlebih, dalam masa pandemi Covid-19 banyak pekerja yang di-PHK atau terpaksa keluar dari perusahaannya.